PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020. BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 16 Oktober 2020.
Baca Juga: Prakerja dan Subsidi Gaji Cair Akhir Oktober. Cek Siapa yang Dapat dan Kabar Terbaru, Klik Disini
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.