Oh Ternyata Ini Syarat Utama Penerima BLT UMKM. Ayo Segera Mendaftar

- 16 Oktober 2020, 19:51 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Teten mengatakan, dalam BLT ini pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarakan diri ke dinas koperasi tedekat.

Baca Juga: Link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Ditutup, Ini Cara Daftar BLT UMKM Online

Selain syarat diatas, ada beberapa syarat lainnya yang wajib dipenuhi UMKM, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana Cara Mendaftar:

Banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online. Pendaftarannya dianggap mirip dengan program kartu prakerja.

Baca Juga: Benarkah Insentif Prakerja Bakal 5 juta? Ini Penjelasan Pemerintah

Buktinya banyak yang mencoba mencari mendaftar di website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun banyak masyarakat yang salah paham. Mungkin sebelumnya memang pendaftaran online dibuka. Tapi saat ini sudah tidak bisa lagi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x