Ingat, Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Dilayani Tempat Ini. Selain Itu Dipastikan Tak Lolos

- 14 Oktober 2020, 12:51 WIB
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT - Kabar gembira. Pemerintah masih memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Pendaftaran penerima BLT UMKM diperpanjang hingga Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Baca Juga: Pertamina Promo Beli Pertamax Lebih Murah Hingga 31 Oktober, Begini Caranya

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: VIRAL! Beredar Video Wanita Bernyanyi Dengan Penuh Emosional

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Segera Pulang, Kapan Akan ke Indonesia?

Apa Syaratnya:

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hari Ini Diperingati Rebo Wekasan, Berikut Asal - Usulnya

Bagaimana Cara Mendaftar:

Banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online. Pendaftarannya dianggap mirip dengan program kartu prakerja.

Buktinya banyak yang mencoba mencari mendaftar di website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun banyak masyarakat yang salah paham. Mungkin sebelumnya memang pendaftaran online dibuka. Tapi saat ini sudah tidak bisa lagi.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id. Apakah Bisa?

Jika Anda klik link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, maka yang terjadi alamat website itu tidak bisa dibuka. Jadi tidak benar berbagai informasi beredar Anda bisa daftar bantuan UMKM secara online.

Cara Pendaftarannya hanya bisa diakses melalui mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x