Kenaikan Tukin Kemenag 80 Persen Belum Pasti, Justru Tambahan Tunjangan Ini Cair Awal Juli 2024

- 30 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS kemenag. Kenaikan Tukin Kemenag 80 Persen Belum Pasti, Justru Tambahan Tunjangan Ini Cair Awal Juli
Ilustrasi PNS kemenag. Kenaikan Tukin Kemenag 80 Persen Belum Pasti, Justru Tambahan Tunjangan Ini Cair Awal Juli /Dok. mediacenter.riau.go.id/


PORTAL SULUT - Hingga saat ini belum ada kepastian realisasi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar 80 persen akan mulai dibayarkan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kemenag sepakat adanya kenaikan sebesar 80 persen tukin di tahun 2024.

"Atas dasar evaluasi Kementerian PAN-RB, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Guru di Daerah Ini Tinggal Menunggu Pencairan THR TPG 100 Persen Awal Juli 2024

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Nurudin mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Kemenag.

Menurut Nurudin, sudah ada proses persetujuan dari KemenPAN dan RB terkait penyesuaian tukin pegawai Kemenag, dari semula hanya 70% menjadi 80%.

"KemenPAN dan RB juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait pemohonan izin prinsip penyesuaian tukin pegawai Kemenag," sebutnya.

"Kita berharap persetujuan dari Kemenkeu segera terbit dan tahun ini tukin pegawai Kemenag bisa disesuaikan menjadi 80%," tandasnya seperti dikutip dari wesite resmi kemenag.

Nominal tukin ASN Kemenag 2024

Berikut adalah rincian estimasi Tukin Kemenag 2024 yang telah beredar dari berbagai sumber. Mulai dari jabatan yang paling rendah hingga kelas jabatan paling tinggi.

Kelas 1 dari Rp 1.968.000 menjadi Rp 3.548.800

Kelas 2 dari Rp 2.089.000 menjadi Rp 3.762.200

Kelas 3 dari Rp 2.216.000 menjadi Rp 3.988.800

Kelas 4 dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 4.230.000

Kelas 5 dari Rp 2.493.000 menjadi Rp 4.486.600

Kelas 6 dari Rp 2.702.000 menjadi Rp 4.833.600

Kelas 7 dari Rp 2.928.000 menjadi Rp 5.270.400

Kelas 8 dari Rp 3.319.000 menjadi Rp 5.956.800

Kelas 9 dari Rp 3.712.000 menjadi Rp 6.667.200

Kelas 10 dari Rp 4.105.000 menjadi Rp 7.389.000

Kelas 11 dari Rp 4.551.000 menjadi Rp 8.191.800

Kelas 12 dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 9.328.600

Kelas 13 dari Rp 7.271.000 menjadi Rp 13.069.800

Kelas 14 dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 15.353.600

Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000

Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800

Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening, Daftar Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang TPG Triwulan 2 Awal Juli 2024

Nah sambil menunggu realisasi kenaikan tukin 80 persen, ada tambahan tunjangan yang akan cair di awal Juli 2024 ini. Yakni TPG untuk guru madrasah.

Besaran tunjangan profesi guru madrasah yang diterima guru madrasah tahun 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Pada peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas masdrasah.

Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan akan diberikan tunjangan ini oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Guru yang mengajar di madrasah yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) besaran tunjangan profesi yang diterimanya adalah satu kali gaji pokok per bulan.

Begitu pula untuk guru non ASN yang sudah inpassing (penyetaraan), akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.

Sementara untuk guru madrasah non ASN yang belum memiliki SK inpassing akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pencairan tunjangan sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2024, ada aturan yang terbaru adalah setiap guru harus melampirkan 1 lembar sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi resmi seperti Perguruan Tinggi Negeri , Organisasi Profesi guru seperti PGRI dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Kemenag dengan durasi waktu 20 jam.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah