Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.
Guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan akan diberikan tunjangan ini oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Guru yang mengajar di madrasah yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) besaran tunjangan profesi yang diterimanya adalah satu kali gaji pokok per bulan.
Begitu pula untuk guru non ASN yang sudah inpassing (penyetaraan), akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.
Sementara untuk guru madrasah non ASN yang belum memiliki SK inpassing akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pencairan tunjangan sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2024, ada aturan yang terbaru adalah setiap guru harus melampirkan 1 lembar sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi resmi seperti Perguruan Tinggi Negeri , Organisasi Profesi guru seperti PGRI dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Kemenag dengan durasi waktu 20 jam.***