Kelas 12 dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 9.328.600
Kelas 13 dari Rp 7.271.000 menjadi Rp 13.069.800
Kelas 14 dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 15.353.600
Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000
Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800
Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000.
Nah sambil menunggu realisasi kenaikan tukin 80 persen, ada tambahan tunjangan yang akan cair di awal Juli 2024 ini. Yakni TPG untuk guru madrasah.
Besaran tunjangan profesi guru madrasah yang diterima guru madrasah tahun 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.
Pada peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas masdrasah.