Tinggal 1 Hari, Guru TK, SD, SMP dan SMA Wajib Lakukan Ini agar Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG Cair

- 29 Juni 2024, 09:14 WIB
Tinggal 1 Hari, Guru TK, SD, SMP dan SMA Wajib Lakukan Ini agar Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen Cair
Tinggal 1 Hari, Guru TK, SD, SMP dan SMA Wajib Lakukan Ini agar Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen Cair /Pexels/pixabay

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Adapun batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

3. Validasi dan Singkronisasi Sertifikasi Triwulan II

Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Ini artinya anggaran TPG 2024 triwulan II sudah ada di rekening kas daerah (kasda), selanjutnya siap di transfer ke rekening para guru.

Sementara untuk jadwal, sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah