Berurutan, Ini Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang Cair Juli 2024

- 29 Juni 2024, 08:49 WIB
Berurutan, Ini Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang Cair Juli 2024
Berurutan, Ini Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang Cair Juli 2024 /


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar tambahan tunjangan yang akan cair di bulan Juli 2024. Tak lama lagi guru sertifikasi dan non sertifikasi akan mendapatkan tambahan tunjangan di bulan Juli.

Mulai 1 Juli 2024 akan ada tambahan tunjangan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Tentu kabar ini ditunggu-tunggu para guru sebagai persiapan masuk tahun ajaran baru 2024/2025. Sekedar diketahui, sejumlah tunjangan untuk guru saat ini dalam proses yakni sertifikasi guru triwulan I dan gaji 13.

Baca Juga: BNI Wilayah Jayapura Buka Loker Lulusan SMA, D1, D3, D4 dan S1, Maksimal 3 Juli 2024

Sejumlah daerah telah mencairkan TPG triwulan I dan gaji 13. Namun masih ada guru yang belum mendapatkan tambahan tunjangan tersebut.

Nah berikut ini jenis tunjangan yang akan cair di bulan Juli dan mulai ditransfer di tanggal 1.

1. TPG atau sertifikasi guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk triwulan II. Sesuai jadwal pencairan akan dilakukan bulan Juli. Namun bagi daerah yang belum cair TPG triwulan I, akan mendapatkan double TPG, yakni TPG triwulan I dan triwulan II.

2. Gaji 13

Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal jadwal pencairan gaji 13 yang belum dibayarkan bulan Juni.

"... dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni," kata Menkeu.

3. THR TPG 100 persen

Pemberian THR TPG 100 persen ini diperkuat dikeluarkannya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Baca Juga: Cair Tadi Malam, Ini Daftar Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 di Akhir Juni

4. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah