Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah

- 27 Juni 2024, 15:04 WIB
Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah
Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah /PMJ News/Menpan/PMJ News

PORTAL SULUT - Wacana skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS dan PPPK kembali terdengar. Apalagi dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, salah satunya soal tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara termasuk perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.

Sejak tahun 2023, Pemerintah bermaksud menganti perhitungan gaji bulanan dengan sistem Single Salary. Dengan Single Salary ini nantinya pegawai ASN tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok.

Gaji PNS Single Salary diterapkan dengan tujuan utama untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 10 Contoh Soal Tes Wawancara PPG Prajabatan 2024 Beserta Jawabannya

Melalui implementasi sistem ini, diharapkan ketimpangan antara ASN dapat dihapuskan dan daya beli ASN tetap terjaga bahkan setelah mereka pensiun.

Gaji Single Salary PNS merupakan sistem penggajian yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sistem ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) serta Jabatan Fungsional (JF).

Untuk golongan JPT, berikut ini adalah besaran gaji yang akan diterima ASN jika sistem gaji Single Salary diterapkan:

JPT-I: Rp39,365,146
JPT-II: Rp37,490,615
JPT-III: Rp35,705,348
JPT-IV: Rp34,005,093
JPT-V: Rp32,385,803
JPT-VI: Rp30,843,622
JPT-VII: Rp29,374,878
JPT-VIII: Rp27,976,074
JPT-IX: Rp26,643,880.

Sedangkan untuk golongan JA dan JF, berikut adalah besaran gaji PNS jika menggunakan sistem Single Salary:

JA-15, JF-15: Rp22,203,233
JA-14, JF-14: Rp19,290,385
JA-13, JF-13: Rp16,759,674
JA-12, JF-12: Rp14,560,968.

Baca Juga: 1 Pemberkasan Dipakai 2 Kali Pencairan TPG 2024, Sertifikasi Guru Triwulan 2 Langsung Cair

Lantas apakah akan diberlakukan tahun 2025?

Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) lalu telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan Single Salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait kapan Single Salary PNS akan diberlakukan, sejauh ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi ASN termasuk aturan yang memperkuatnya.

Artinya, pemerintah belum dipastikan akan segera menerapkan kebijakan Single Salary bagi ASN sebab berbagai pertimbangan vital seperti kondisi fiskal dan lainnya.

Sejauh ini Bappenas juga masih merumuskan kebijakan termasuk menggodok penerapan kebijakan Single Salary bersama Kementerian PANRB dan Kemenkeu.

Meski begitu, pemerintah juga telah melakukan uji coba dengan menerapkan gaji tunggal di 15 instansi, 7 diantaranya di pemerintah pusat dan 8 lainnya di pemerintah daerah.

Baca Juga: Daerah Mana yang Akan Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Akhir Juni 2024? CEK DI SINI

Berikut daftar instansi yang terapkan uji coba Single Salary tersebut, di antaranya:

Pemerintah Pusat

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Agama

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

5. Badan Pusat Statistik (BPS)

6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas

7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Pemerintah Daerah

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Sulawesi Selatan

3. Kabupaten Banyuwangi

4. Kabupaten Manggarai

5. Kabupaten Bandung

6. Kabupaten Manggarai Barat

7. Kota Sukabumi

8. Kota Sorong.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah