Daftar Gaji Pensiunan PNS Juli 2024, Terungkap Ternyata Ini Jumlah Pensiun PPPK

- 26 Juni 2024, 13:19 WIB
Daftar Gaji Pensiunan PNS Juli 2024, Terungkap Ternyata Ini Jumlah Pensiun PPPK
Daftar Gaji Pensiunan PNS Juli 2024, Terungkap Ternyata Ini Jumlah Pensiun PPPK /taspen.co.id

PORTAL SULUT - Berikut ini rincian gaji yang diterima oleh pensiunan PNS pada Juli 2024. Untuk bulan Juli mendatang, gaji pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan aturan terbaru.

Aturan ini berdasarkan kebijakan Presiden tanggal 26 Januari 2024, yang menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Bapak Ibu pensiunan.

Baca Juga: Makin Banyak Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen Rabu 26 Juni 2024, Termasuk Daerahmu?

Berikut adalah rincian estimasi pendapatan pensiunan PNS untuk bulan Juli 2024, mulai dari golongan terendah sampai tertinggi.

Nominal ini dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 21 Juni 2024:

Golongan 1:

1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Golongan 2:

2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

Golongan 3:

3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000

Golongan 4:

4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000.

Baca Juga: Kapan Kenaikan Tukin Kemenag 80 Persen Dicairkan? Ini Kata Kemenag

Pensiunan PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir, menjelaskan pemberian gaji pensiun bagi PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pemberian gaji pensiun sesuai dengan undang-undang tersebut," jelas Nasir, dikutip dari RRI,

Dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, antara lain adalah penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut dalam pasal 21 ayat (6), disebutkan bahwa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Meski demikian, Nasir menegaskan tidak semua PPPK yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiun setiap bulannya. Hanya PPPK yang telah bekerja di atas 16 tahun yang akan menerima pembayaran setiap bulan, sedangkan yang di bawah itu akan menerima pembayaran hanya sekali pada saat pensiun.

"Untuk PPPK pada angkatan pertama di mana pada saat itu aturan mengenai gaji pensiun PPPK belum diatur, mereka akan kembali didata untuk mendapatkan gaji pensiun yang layak," tegas Nasir.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah