Insentif Prakerja Tertulis DANA TERTAHAN, Ini Penjelasan dan Solusinya

- 12 Oktober 2020, 11:52 WIB
Insentif tertulis dana tertahan
Insentif tertulis dana tertahan /

 


PORTAL SULUT - Program Prakerja sudah masuk gelombang 10.
Masyarakat masih menunggu kabar kelanjutan program ini.

Namun ternyata dari sekian banyak peserta yang lolos, masih saja ada keluhan soal pencairan insentif.

Baca Juga: Buka Akun Prakerja, Segera Lakukan Ini Otomatis Insentif Rp2,5 Juta Cair

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana (Project Management Office/PMO) Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan ada beberapa kendala terkait pencairan Prakerja.

"Ada sekitar 34 ribu peserta yang tertahan insentifnya disebabkan rekening atas NIK berbeda, rekening belum di KYC (know your customer) atau rekening tutup," kata Panji, beberapa waktu lalu.

Lantas bagaimana jika insentif Prakerja tertulis di akun Dana Tertahan?

Baca Juga: Beredar Akun Pendaftaran Prakerja.vip, Ini Resiko yang Ditanggung Jika Nekat Mendaftar

Status Insentif dana tertahan disebabkan karena beberapa hal dapat disebabkan oleh beberapa hal:

1. Ada kalanya peserta terlambat menyambungkan nomor rekening atau e wallet.

2. Menyambungkan rekening atau e wallet di hari terakhir penjadwalan pencairan insentif.

3. Rekening / E wallet terblokir / terdowngrade

4. Nomor Handphone sudah tidak aktif dikarenakan habis masa berlakunya

5. Ada perbedaan data antara akun prakerja dengan rekening.

6. Mengganti rekening mendekati jadwal pencairan insentif.

Baca Juga: Selamat Anda dapat BST Rp500 Ribu. Ini Cara Ceknya

Terus apakah insentif tersebut masih bisa cair?

Tenang. Peserta tidak perlu panik karena manajeman kartu prakerja akan menjadwalkan ulang untuk proses pengecekan data dan proses penjadwalan ulang untuk insentif.

Direktur Operasional PMO Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan pencabutan status bagi peserta sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020 hanya karena peserta tidak membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Polandia Vs Italia Berbagi Poin

"Alasan mereka diberhentikan, ini berdasarkan Permenko 11 Tahun 2020 itu ada syarat di mana peserta yang sudah ditetapkan, mereka harus melakukan pembelian pelatihan 30 hari setelah tanggal ditetapkan menjadi penerima Prakerja," kata Hengki, Senin 21 September 2020.

Hengki mengatakan, waktu selama 30 hari membelanjakan saldo untuk paket pelatihan memang sudah tertuang dalam aturan yang ada. Dia menyebut kejadian ini menjadi evaluasi tim PMO ke depannya.

"Sebenarnya 30 hari itu waktu yang lama sejak mereka ditetapkan menjadi peserta. Tapi case-case (permasalahan) yang kita temui memang, mungkin ini jadi PR PMO Kartu Prakerja dari sisi sosialisasi. Karena memang banyak dari 180rb ini, yang memang literasinya sangat terbatas. Bahkan mungkin ada yang menunggu berharap bahwa mereka akan diberikan kartu fisik untuk menggunakan Kartu Prakerja," tambahnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah