Meski sudah valid, Sertifikasi Guru Triwulan II tak Akan Cair Jika Belum Melakukan Ini Sampai 30 Juni 2024

- 21 Juni 2024, 19:27 WIB
Meski sudah valid, Sertifikasi Guru Triwulan II tak Akan Cair Jika Belum Melakukan Ini Sampai 30 Juni 2024
Meski sudah valid, Sertifikasi Guru Triwulan II tak Akan Cair Jika Belum Melakukan Ini Sampai 30 Juni 2024 /


PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru 2024 dipercepat. Pemerintah telah menyalurkan anggaran TPG ke kas daerah.

Data yang dikutip Portal Sulut, Jumat 21 Juni 2024, anggaran yang sudah ditransfer untuk TPG dari total Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Sementara untuk jadwal, sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Baca Juga: Resmi 8 Kementerian Buka CPNS 2024 Formasi Lulusan SMA dan SMK, Ini Rincian dan Syaratnya

Setelah dilakukan singkronisasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.

Nah jika melihat jadwal tersebut maka proses validasi dan singkronisasi sudah berlangsung hingga tanggal 30 Juni mendatang untuk pencairan TPG Juli.

Namun ternyata hal ini juga tergantung dari pemda masing-masing. Ada sejumlah daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan II pada pertengahan Juni 2024.

Nah bagi yang belum mencairkan TPG triwulan II, ada hal penting yang wajib dilakukan para guru.

Untuk itu jangan sampai lupa para guru baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer untuk segera melakukan pemadankan NIK dengan NPWP sampai akhir Juni ini.

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Melansir mekari klik pajak, ada berbagai sanksi jika tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni:

1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.

2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM)

3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal

4. Tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/ izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan

5. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang disediakan DJP maupun layanna lain yang mensyaratkan NIK/ NPWP.

Baca Juga: 18 Daerah Cairkan THR TPG 100 Persen Jumat 21 Juni 2024, CEK DAERAHMU

Cara Memadankan NIK-NPWP

Ternyata melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs www.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta

3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil

4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isi kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah