PORTAL SULUT - Memasuki pertengahan Juni 2024 ini, sejumlah daerah sudah melakukan pemberkasan pencairan TPG triwulan II.
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, berikut sejumlah berkas yang wajib disiapkan para guru agar mendapatkan sertifikasi guru triwulan II.
1. Biodata Penerima Tunjangan
2. Surat Aktif Melaksanakan Tugas
3. Surat Keterangan Mengajar Per Minggu, Apabila mengajar lebih dari satu Sekolah Surat Keterangan Mengajar 24 Jam dibuat oleh sekolah masing-masing dan dilampirkan SK Pembagian Tugas dan jadwal mengajar (fotocofy dilegalisir)
4. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi dan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD/Kepala Dinas (bermeterai Rp. 6000)
5. SK Pengangkatan sebagai Pengawas/Kepala Sekolah (dilegalisir)
6. Fotocopy NUPTK (dilegalisir)
7. Fotocopy Sertifikat Pendidik (dilegalisir atasan langsung)