Siapa Saja Guru yang Dapat Sertifikasi Guru Triwulan 2 ? Ini Daftar Penerima TPG 2024

- 12 Juni 2024, 08:50 WIB
Siapa Saja Guru yang Dapat Sertifikasi Guru Triwulan 2 ? Ini Daftar Penerima TPG 2024(Foto: setkab.go.id)
Siapa Saja Guru yang Dapat Sertifikasi Guru Triwulan 2 ? Ini Daftar Penerima TPG 2024(Foto: setkab.go.id) /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Tahapan pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru triwulan II telah ditetapkan.

Mulai Juni 2024 ini tahapan sudah dimulai. Pemerintah juga telah mentransfer anggaran TPG triwulan II ke kas daerah.

Dari data di djpk.kemenkeu.go.id, anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah telah masuk 55 persen.

Baca Juga: Langkah Mudah Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2024 Melalui Aplikasi Dapodik, Jangan Sampai Ketinggalan!

Ini artinya ada anggaran diluar TPG triwulan I yang telah masuk ke kas daerah, kemungkinan besar adalah anggaran TPG triwulan II.

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024 Melalui Aplikasi Dapodik?

Daftar Penerima TPG Triwulan II

TPG triwulan II akan diberikan keppada guru PNS dan PPPK serta tenaga honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik atau bersertifikasi.

Namun tak semua guru bersertifikasi yang akan mendapatkan TPG triwulan II. Dikutip dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, Jumat 24 Mei 2024, berikut ini sejumlah guru yang dipastikan tak akan menerima TPG triwulan II 2024. Siapa saja mereka?

1. Meninggal Dunia: Ketika seorang guru ASN meninggal dunia, pembayaran TPG mereka akan dihentikan.

2. Mencapai Usia Pensiun: Guru ASN yang mencapai usia pensiun dianggap telah mengakhiri masa kerja dan pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Cuti sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 bulan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.

4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri: Apabila seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

5. Dipidana Penjara: Guru ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum dan dihukum dengan pidana penjara dapat mengakibatkan pembayaran TPG mereka dihentikan.

6. Mendapat Tugas Belajar: Jika seorang guru ASN mendapat tugas belajar, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.

7. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN: Ketika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional yang sesuai, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan.

Diluar itu, jika anda memenuhi syarat maka dipastikan anda akan mendapatkan TPG triwulan II tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah