- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Daftar Penerima TPG Triwulan II
TPG triwulan II akan diberikan keppada guru PNS dan PPPK serta tenaga honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik atau bersertifikasi.
Namun tak semua guru bersertifikasi yang akan mendapatkan TPG triwulan II. Dikutip dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, Jumat 24 Mei 2024, berikut ini sejumlah guru yang dipastikan tak akan menerima TPG triwulan II 2024. Siapa saja mereka?
1. Meninggal Dunia: Ketika seorang guru ASN meninggal dunia, pembayaran TPG mereka akan dihentikan.
2. Mencapai Usia Pensiun: Guru ASN yang mencapai usia pensiun dianggap telah mengakhiri masa kerja dan pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Cuti sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 bulan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.