Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2024 Lebih Mudah, Bersiap Tahapan Dimulai Tanggal Ini

- 10 Juni 2024, 06:38 WIB
Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2024 Lebih Mudah, Bersiap Tahapan Dimulai Tanggal Ini
Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2024 Lebih Mudah, Bersiap Tahapan Dimulai Tanggal Ini /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru TK, SD, SMP dan SMA sederajat. Ada kemudahan dalam syarat pencairan TPG triwulan II 2024.

Namun para guru wajib tahu jadwal melengkapi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan II 2024.

Pemerintah menetapkan tanggal ini sudah mulai pengurusan pencairan TPG triwulan II.

Baca Juga: Bukan Tanggal 14 Juni 2024, Ini 3 Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen Sesuai Surat Kemenkeu

Ada syarat baru yang menguntungkan para guru bersertifikasi, baik PNS, PPPK maupun Non ASN jenjang TK, SD, SMP dan SMA sederajat.

Seperti diketahui, tahapan pengurusan pencairan TPG triwulan II dimulai Juni 2024 ini.

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca Juga: BINGUNG Nasib Guru Non ASN Info GTK Kode 07 Berubah 20, Kapan Pencairan TPG 2024?

Nominal TPG Triwulan II

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tapi meski dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok tapi pembayaran TPG disalurkan tiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.

Untuk besaran Sertifikasi Guru PNS Golongan III dan IV di Triwulan II 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Kenaikan ini seiring kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024.

Berikut besaran TPG triwulan II mulai dari golongan III a, b, c, dan d.

Golongan IIIa: Rp8.357.100 – Rp13.725.600

Golongan IIIb: Rp8.710.800 – Rp14.306.400

Golongan IIIc: Rp9.079.200 – Rp14.911.500

Golongan IIId: Rp9.463.200 – Rp15.542.100

Berikut besaran TPG triwulan II mulai dari golongan IV a, b, c, dan d.

Golongan IVa: Rp9.863.400 – Rp16.199.700

Golongan IVb: Rp10.280.700 – Rp16.884.900

Golongan IVc: Rp10.715.700 – Rp17.599.200

Golongan IVd: Rp11.169.000 – Rp18.343.500

Golongan IVe: Rp11.641.200 – Rp

Setiap pencairan tunjangan sertifikasi yang didapatkan oleh guru PNS pada triwulan II akan dikenakan potongan pajak penghasilan 5 Persen untuk golongan III dan 15 persen untuk golongan IV.

Baca Juga: Ini Isi Surat Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen bagi Guru

Syarat TPG triwulan II

Pemerintah secara resmi menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 31 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.

Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.

Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini