Guru Makin Sejahtera di Bulan Juli, Ada Tambahan Tunjangan yang akan Cair Diluar Gaji 13 dan TPG 2024

- 9 Juni 2024, 05:46 WIB
Presiden Jokowi menghadiri peringatan HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023).
Presiden Jokowi menghadiri peringatan HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023). /BPMI Setpres/Vico/

Baca Juga: Syarat TPG Triwulan II 2024 Dipermudah, Juni Tanggal Ini Tahapan Dimulai

4. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah