SELAMAT, Bulan Juli Full Tambahan Tunjangan dari Pemerintah untuk Guru, Selain TPG 2024

- 8 Juni 2024, 10:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa./

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Siap-Siap PPG Daljab 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Link Pedaftaran Rekrutmen Guru Pamong 2024

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah