SELAMAT, Bulan Juli Full Tambahan Tunjangan dari Pemerintah untuk Guru, Selain TPG 2024

- 8 Juni 2024, 10:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa./

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah