12. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Nah untuk tahap awal ini seleksi dimulai dengan seleksi Dosen Pengampu dan Guru Pamong.
Guru Pamong adalah salah satu pembimbing penting dalam pelaksanaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Guru Pamong memiliki kontribusi yang cukup besar dalam mendampingi para mahasiswa/i PPG dalam melaksanakan PPL.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2024
Alur Pendaftaran Rekrutmen Tim Penguji:
Pendaftaran
Unggah Berkas
Verifikasi Berkas
Pengumuman Seleksi
Syarat Dosen Pengampu dan Guru Pamong:
Dosen Pengampu:
Memiliki NIDN/NIDK
Dosen Pengampu PPG
Kualifikasi Akademik Minimal Magister atau Setara (S2)
Berlatar belakang di bidang pendidikan
Jabatan Fungsional Akademik minimal Lektor
Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau Sertifikat Keahlian sesuai bidang keilmuan
Pengalaman kerja minimal 2 tahun
Guru Pamong:
Memiliki Sertifikat Pendidik
Pengalaman Mengajar minimal 5 tahun
Berasal dari guru penggerak (diutamakan)
Pernah bertugas menjadi Guru Pamong PPG