6. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember tahun berjalan
7. Ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi
8. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti
9. SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikanprov/kab/kota
10. Dokumen dengan status kepegawaian yakni:
- SK kenaikan pangkat bagi guru PNS (asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
- SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember tahun berjalan bagi guru PPPK (asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
- SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
- SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli atau fotokopi yang dilegalisir ketua yayasan)
11. SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran berjalan (asli atau fotokopi legalisir kepala sekolah)