Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.
Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.
Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti dikutip grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.***