Alhamdulillah Ada Perubahan Syarat TPG Triwulan II, Meringankan Guru, Golongan III dan IV dapat Segini

- 7 Juni 2024, 13:53 WIB
Alhamdulillah Ada Perubahan Syarat TPG Triwulan II, Meringankan Guru, Golongan III dan IV dapat Segini
Alhamdulillah Ada Perubahan Syarat TPG Triwulan II, Meringankan Guru, Golongan III dan IV dapat Segini /

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca Juga: Ada THR Cair Jelang Idul Adha, Selamat untuk Guru Kategori Ini Dapat TPG 100 Persen

Nominal TPG Triwulan II

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tapi meski dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok tapi pembayaran TPG disalurkan tiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.

Untuk besaran Sertifikasi Guru PNS Golongan III dan IV di Triwulan II 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Kenaikan ini seiring kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024.

Berikut besaran TPG triwulan II mulai dari golongan III a, b, c, dan d.

Golongan IIIa: Rp8.357.100 – Rp13.725.600

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini