Gaji 5 Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya

- 3 Juni 2024, 06:33 WIB
Gaji 5 Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya
Gaji 5 Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya /Dok Tapera


PORTAL SULUT - Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pada Pasal 15 ayat (1) ditetapkan potongan gaji sebesar 3% bagi peserta simpanan Tapera.

Potongan 3% tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja. Sebaliknya, pekerja hanya menanggung sebesar 2,5% saja. Sisa 0,5% akan dibebankan pada pemberi kerja atau pemerintah (untuk ASN).

Baca Juga: Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya

Dalam Pasal 7 terdapat uraian pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera, yakni

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah