Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya

- 3 Juni 2024, 05:40 WIB
Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya
Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya /Kementerian perindustrian/

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Bukan Senin, 3 Juni 2024! Berikut  Ini Jadwal Gaji 13  Untuk Para Pensiunan  Bakal Cair!

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Jadwal pencairan Gaji 13

Senin hari ini gaji 13 akan dicairkan ke pensiunan. Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Dilansir dari laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya.

Lantas kapan jadwal PNS, PPPK, TNI dan Polri?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan jika jadwal pencairan tergantung dari laporan pertanggungjawaban kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," katanya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah