Cek Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Bukan Kementerian Keuangan Tapi...

- 2 Juni 2024, 06:46 WIB
Cek Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Bukan Kementerian Keuangan Tapi.... Foto: istimewa
Cek Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Bukan Kementerian Keuangan Tapi.... Foto: istimewa /

PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juni 2024 ini.

Tahun ini, pemerintah membuka 1,2 juta formasi yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.

Baca Juga: RESMI Mulai Besok Gaji 13 Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Tanpa Potongan, Ini Nilainya

Berikut ini Cara Cek Formasi CPNS 2024

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier

3. Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir

4. Pilih jurusan pendidikan

5. Masukkan nama instansi yang dimaksudkan

6. Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS

7. Setelah itu, klik tombol 'Cari'.

8. Formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Nantinya, akan muncul informasi yang terdiri dari jabatan, instansi, unit kerja, jenis pengadaan, dapat dilamar disabilitas, penghasilan dan jumlah kebutuhan.

Nah sambil menunggu jadwal resminya, berikut ini daftar instansi dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Ada Fitur Asisten Guru di PMM, Integrasi dengan AI Permudah Mengelola Kinerja

Ini bisa menjadi alternatif sebelum menentukan pilihan mendaftar CPNS 2024.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertinggi di Indonesia.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015, tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.

2. Pemprov DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP, TPP ASN di Pemprov DKI Jakarta terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.

3. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memberikan tunjangan sangat besar bila dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp46,9 juta untuk kelas jabatan 27.

4. Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran tunjangan untuk jabatan paling rendah di Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya bisa mencapai Rp33,24 juta. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2017.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp41,5 juta untuk kelas jabatan 17.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah