- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli
- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober
- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November
Nah ada kabar gembira untuk para guru.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Sabtu 25 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.
Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;