Baca Juga: Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras
Adapun rinciannya adalah:
Bagi PNS dengan golongan I serta golongan II sebesar Rp35.000/ hari.
Apabila diasumsikan jumlah hari kerjanya yaitu 22 hari maka uang makan yang diperoleh yakni sekitar kurang lebih Rp770.000.
Sementara itu, untuk uang makan PNS golongan III yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani yaitu Rp37.000/ hari.
Apabila diasumsikan jumlah hari kerjanya yaitu 22 hari makan, maka mereka akan menerima tunjangan uang makan yakni sebesar Rp814.000.***