Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024

- 28 Mei 2024, 09:50 WIB
Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024
Ini Perbedaan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024 /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


PORTAL SULUT - Ternyata ada perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK 2024. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 Didepan Mata, Kemenkeu Umumkan SP2D Diajukan KL Mulai Tanggal 27-31 Mei

Nah bicara PNS dan PPPK, berikut perbedaan antara keduanya.

1. Hak

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan
Pengembangan kompetensi

PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

2. Gaji

Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

3. Seragam Dinas

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, PPPK tidak boleh menggunakan pakaian seragam dengan warna khaki yang sudah menjadi khas PNS. Seragam satu ini sudah sangat identik dengan para PNS yang berdinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Adapun pakaian seragam untuk pegawai PPPK meliputi kemeja putih dengan celana/rok warna hitam. Seragam ini bisa digunakan untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu.

Pada hari Kamis dan Jumat, pegawai PPPK bisa menggunakan batik atau pakaian khas daerah masing-masing. Tidak ada jadwal menggunakan seragam khaki seperti umumnya para PNS.

Pakaian untuk PNS terdiri dari:
1. Pakaian dinas dengan warna khaki.
2. Celana/rok berwarna hitam dan kemeja putih.
3. Batik atau pakaian khas daerah.
4. Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.
5. Pakaian sipil lengkap.
6. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah.
7. Batik Korpri.

Sementara pakaian dinas harian untuk PPPK hanya terdiri dari:

1. Kemeja putih dan celana/rok hitam.
2. Batik atau pakaian khas daerah.

Baca Juga: TPG Triwulan I 2024 Tahap 2 Cair, Ini Kategorinya

Persamaan PNS dan PPPK

Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.

Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah