Ini Jadwal Pencairan Gaji 13, Kemenkeu Umumkan SP2D Diajukan Mulai Tanggal 27 Mei 2024

- 28 Mei 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi. Pencairan gaji ke-12 sudah didepan mata, pengajuan SP2D diajukan perintah Kemenkeu
Ilustrasi. Pencairan gaji ke-12 sudah didepan mata, pengajuan SP2D diajukan perintah Kemenkeu /Pixabay.com/@EmAji

PORTAL SULUT - Informasi penting di hari ini kementerian keuangan telah mengumumkan SP2D gaji ke-13 sudah bisa untuk diajukan seluruh Kementerian lembaga atau KL dengan ajukan SP2D kepada kementerian keuangan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka pencairan gaji ke-13 bagai seluruh KL sudah di depan mata.
 
Dikutip Channel Youtube SOLUSI OPS menjelaskan, dari tanggal pengajuan SP2D gaji ke-13 di seluruh KL tersebut maka kementerian keuangan akan menyetujui dan menjadwalkan pembayaran.
 
SP2D merupakan Surat Perintah pencairan dana pada tanggal tertentu untuk gaji ke-13 bagi seluruh KL yang diajukan kepada kemenku dengan demikian tanggal pengajuan dari kementerian keuangan menjadi penting untuk seluruh KL.
 
Diketahui baik Kementerian atau Lembaga di pemerintah pusat maupun daerah dengan mengeluarkan perintah Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur dan para perima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
 
 
Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan PMK tersebut dengan menandatangani sejak 20 Maret 2024 di Jakarta, berdasarkan dari peraturan perundang-undangan tersebut maka kementerian keuangan mengumumkan tanggal mulai dapat diajukannya SP2D.
 
Kementerian telah menetapkan bahwa SP2D dapat diajukan oleh seluruh Kementerian atau lembaga dengan rentang waktu tertentu, SP2D gaji ke-13 atas SPM gaji ke-13 tahun 2024 yang diajukan pada tanggal 27 sampai dengan 31 Mei 2024 diterbitkan dengan diberi tanggal 3 Juni tahun 2024.
 
 
Tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan seterusnya diterbitkan dengan diberi tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku, tulis pengumuman kementerian keuangan.
 
Dengan demikian jelas diumumkan kementerian keuangan bahwa SP2D gaji ke-13 sudah bisa diajukan paling cepat pada tanggal 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah