- Sebagai alat bantu, fitur-fitur yang terdapat dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri,Refleksi Kompetensi,Bukti Karya dan Komunitas tidak bersifat wajib dan tidak memiliki tenggat waktu, serta bukan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.
- Kemendikbudristek mengharapkan dengan adanya PMM, para guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugasnya.
- Disamping fitur-fitur yang disebutkan di atas, PMM juga menyediakan fitur pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah, adapun ketentuannya sebagai berikut :
1. Harus digunakan oleh guru dan Kepala Sekolah ASN, dan;
2. Tidak diharuskan bagi guru dan Kepala Sekolah Non ASN
Nah berikut ini hal-hal yang bisa menyebabkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dihentikan, antara lain :
a) Guru tidak memenuhi syarat administrasi
Untuk syarat administrasi guru penerima tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik.
Merupakan guru berstatus ASN dan berada di bawah binaan Kementerian dan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik minimal 24 jam tatap muka per minggunya.