Sudah melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di aplikasi GTK setiap triwulan menjelang pencairan tunjangan sertifikasi.
b) Tidak berkinerja dengan memuaskan
Guru penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki penilaian kinerja minimal "Baik". Untuk indikator penilaian mengambil dasar dari hasil penilaian kinerja guru (PKG), hasil penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS),
hasil penilaian kinerja satuan pendidikan (PKSP), serta hasil penilaian kinerja pembelajaran (PKP).
c) Guru mengundurkan diri atau sudah pensiun
Perlu diingat pemberian tunjangan sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi guru yang masih aktif bekerja sebagai guru ASN.
d) Meninggal dunia
Bagi guru yang telah meninggal dunia maka pencairan tunjangan sertifikasinya akan dihentikan oleh pemerintah secara permanen.
e) Melanggar kode etik profesi
Guru ASN wajib mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh melanggarnya. Adapun contoh kode etik profesi yakni :
- Menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan profesi guru