Dikutip dari Puslapdik Kemendikbud, dasar pembayaran TPG/TKG/Insentif adalah guru telah menerima/telah terbit SKTP/SKTK/SK Insentif. Nah pemilik kode 20 berarti sudah valid hanya saja Menunggu Penerbitan SKTPG.
Setelah muncul kode 20 nanti tinggal menunggu kode 08 Artinya bahwa status telah valid dan SKTP telah terbit. Anda hanya perlu menuggu pencairan sampai masuk ke rekening bank.
Terus pantau status Info GTK dalam beberapa hari kedepan karena tak lama lagi akan ditransfer TPG triwulan I.
Baca Juga: Sepakat Honorer Bekerja 5 Tahun Diangkat PPPK 2024, Ini Cara Cek Masa Kerja Tenaga Honorer
Namun jika tetap tak berubah maka langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah
2. Selain itu juga bisa menghubungi layanan daring TPG.
"Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.
Pusat panggilan : 177 atau Email pengaduan : [email protected] sertakan screenshot Info GTK.***