Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Guru Lain Sudah Cair Tapi Kamu Belum, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan I 2024 Tahap 2
Persyaratan untuk Menerima Tamsil:
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
Di Jawa Barat, Disdik jabar menyebut pencairan TPG triwulan I ini berbarengan dengan pencairan carry over sebanyak 35 ASN dan tamsil triwulan I sebanyak 6.628 ASN. Sementara untuk TPG triwulan I jumlahnya 22.411 ASN.