RESMI Kemendikbud Batalkan Pencairan TPG Triwulan II 2024 untuk Guru Kategori Ini

- 24 Mei 2024, 17:38 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Tangkap Layar Ig@nadiemmakarim)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Tangkap Layar Ig@nadiemmakarim) /

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Nah meski di triwulan I menerima TPG, belum ada jaminan triwulan II akan menerima.

Ini lantaran ada sejumlah guru yang dipastikan tak akan mendapatkan TPG triwulan II. Jangan sampai anda termasuk didalamnya.

Dikutip dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, Jumat 24 Mei 2024, berikut ini sejumlah guru yang dipastikan tak akan menerima TPG triwulan II 2024. Siapa saja mereka?

1. Meninggal Dunia: Ketika seorang guru ASN meninggal dunia, pembayaran TPG mereka akan dihentikan.

2. Mencapai Usia Pensiun: Guru ASN yang mencapai usia pensiun dianggap telah mengakhiri masa kerja dan pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cair Juni 2024, Ini Cara Daftar Bansos Online di Jawa Barat, Nomor 2 Baru Pertama Kali Cair

3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Cuti sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 bulan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah