RESMI Kemendikbud Batalkan Pencairan TPG Triwulan II 2024 untuk Guru Kategori Ini

- 24 Mei 2024, 17:38 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Tangkap Layar Ig@nadiemmakarim)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Tangkap Layar Ig@nadiemmakarim) /

4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri: Apabila seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

5. Dipidana Penjara: Guru ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum dan dihukum dengan pidana penjara dapat mengakibatkan pembayaran TPG mereka dihentikan.

6. Mendapat Tugas Belajar: Jika seorang guru ASN mendapat tugas belajar, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.

7. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN: Ketika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional yang sesuai, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan.

Diluar itu, jika anda memenuhi syarat maka dipastikan anda akan mendapatkan TPG triwulan II tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah