Juni Guru Panen Tunjangan Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya

- 23 Mei 2024, 06:32 WIB
Juni Guru Panen Tunjangan, Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya
Juni Guru Panen Tunjangan, Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya /

PORTAL SULUT - Sambil menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I, ada kabar gembira nih untuk para guru.

Akan ada pencairan tunjangan lainnya di akhir Mei 2024 ini. Apa saja? simak di sini.

Sudah ratusan daerah mencairkan TPG triwulan I. Namun tak sedikit daerah juga yang masih menunggu jadwal pencairan TPG.

Baca Juga: Apa Benar Mulai Juni BPJS Kesehatan Tak Mengcover Pengobatan Gigi? Ini Penjelasanya

Ada sejumlah faktor TPG belum dicairkan ke rekening guru, salah satunya anggaran belum ditransfer ke kas daerah.

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Nunuk juga memberi waktu 14 hari kerja setelah masuk kas daerah maka pemda diminta segera mencairkan.

Jika dihitung dari tanggal 8 Mei 2024 lalu, maka maksimal tanggal 31 Mei TPG triwulan I harus sudah ditransfer ke rekening guru.

Nah selain TPG, ternyata ada tunjangan lain yang akan cair di akhir Mei dan awal Juni 2024 ini.

Apa saja?

1. TPG Triwulan I

Pemerintah akan mengebut pencairan TPG triwulan I sebelum masuk bulan Juni 2024.

Nunuk Suryani memberi waktu 14 hari kerja setelah masuk kas daerah maka pemda diminta segera mencairkan.

Jika dihitung dari tanggal 8 Mei 2024 lalu, maka maksimal tanggal 31 Mei TPG triwulan I harus sudah ditransfer ke rekening guru.

2. Gaji 13

Mulai tanggal 3 Juni 2024, pencairan gaji 13 dimulai.

Gaji 13 pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 dimulai dari gaji 13 pensiunan.
“Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.

"Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni" ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: 100 Daerah Siap Cairkan TPG 2024 Rabu 22 Mei, Hari Terakhir Pencairan Sebelum Libur Waisak

3. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Carry over 2023

Akhir Mei 2024 ini juga akan cair carry over 2023. Anggaran pembayaran carry over berbarengan dengan TPG triwulan I 2024.

5. Insentif guru non-ASN

Ada dua jenis insentif yang akan dicairkan yakni Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal.

Nantinya dalam 1 tahun, guru kategori ini akan mendapatkan insentif selama 2 kali.

Tak semua guru akan mendapatkan insentif ini. Ada syarat mendapatkan insentif ini. Siapa saja mereka?

Mereka adalah guru non-ASN. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.

Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus).

Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.

Baca Juga: Apakah Obat Ginjal dan Jantung Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? INI JAWABANNYA

6. THR TPG 100 Persen

THR TPG 100 persen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Para guru juga bisa menanyakan langsung melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di KLIK DI SINI.

7. TPG triwulan II

Tahapan TPG triwulan II dimulai bulan Juni 2024.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah