Juni Guru Panen Tunjangan Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya

- 23 Mei 2024, 06:32 WIB
Juni Guru Panen Tunjangan, Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya
Juni Guru Panen Tunjangan, Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya /

Baca Juga: 100 Daerah Siap Cairkan TPG 2024 Rabu 22 Mei, Hari Terakhir Pencairan Sebelum Libur Waisak

3. Tambahan penghasilan (Tamsil)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Persyaratan untuk Menerima Tamsil:

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah