Karyawan Sulit Tahu Alasan Tak Terima Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Mengaku Tak Ada Data

- 8 Oktober 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Pikiran-rakyat.com

Ia menegaskan, penerima bantuan subsidi gaji tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening bank-bank BUMN, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening di luar bank milik negara tersebut.

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Sulawesi Utara Suhardi Ahmad menyampaikan, mereka telah mendata peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan sejak dilakukan pendataan ada 8.000 nama peserta yang diusulkan.

Untuk peserta yang mendapatkan bantuan, berdasarkan informasi dari beberapa perusahan namanya dimasukkan sebagian sudah menerima bantuan, namun sebagian lagi belum. "Kami mendapatkan informasi ada beberapa perusahan yang sudah menerima subsidi gaji," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Karya, Hindari Jalan Ini

Hanya saja kata Suhardi, data penerima maupun yang belum menerima, mereka belum tau persis siapa-siapa yang menerima dan belum, mereka tidak memiliki data, karena nama-nama tidak dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pusat. "Jika dikirim kami pasti tau datanya, tapi karena tidak dikirim maka kami tidak tau," terangnya.

Diakui data peserta yang dikirim ke pusat, itu diverifikasi kembali oleh kementrian yang menanganinya. Sementara peserta yang memasukkan data tidak lengkap atau tidak sesuai seperti nama, nomor rekening dan data lain, berkasnya dikembalikan lagi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada peserta yang bersangkutan, untuk dilakukan perubahan. Setelah berkas dirubah dan lengkap datanya akan langsung dikirim lagi ke pusat.

Setelah nama peserta sudah terverifikasi maka bantuan subsidi gaji akan langsung dikirim ke rekening peserta. "Jadi peserta yang menerima mereka yang mengambil langsung bantuannya ke Bank, tidak lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta yang menerima dan belum, kami tidak tau," jelasnya.

Baca Juga: Laga Persahabatan : Italia Kalahkan Moldova 6-0

Tugas mereka hanya membantu melakukan pendataan peserta aktif iuran dan kepesertaan hingga bulan Juni 2020. Bila sudah di bawah bulan juni seperti April dan Mei itu tidak didata.
Memang saat ini kata Suhardi, ada beberapa peserta yang menanyakan bantuan subsidi gaji mereka belum diterima, namun mereka tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan kewenangan BPJS ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja. Itu adalah wewenang pusat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah