PORTAL SULUT - Selain bantuan dari Pemerintah lewat Kementrian Koperasi dan UKM, facebook juga mengelontorkan bantuan dana Rp12,5 miliar untuk UKM di Indonesia.
Pendaftaran program dana bantuan UKM dari Facebook ini hanya sampai 13 Oktober 2020.
Syaratnya sangat mudah:
1. Pelaku UKM tidak diwajibkan untuk memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
2. Pelaku UKM wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan
3. Telah menjalani usaha lebih dari satu tahun
4. Sedang menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.
Baca Juga: 7 Oktober : Sulut 23 Kasus Sembuh Corona
Selain dalam bentuk modal, facebook juga akan memberikan pelatihan virtual dan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.