Polda Aceh Ungkap Kasus Narkoba Sabu 60 Kg

- 7 Oktober 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir/



PORTAL SULUT- Kasus narkoba jenis sabu, seberat 60 kg berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh.

Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Wahyu Widada mengungkapkan, tim gabungan mengungkap kasus itu dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Diantaranya di Aceh Utara dan Aceh Timur. Selain itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM.

Baca Juga: Jika Belum Terima Subsidi Gaji, Segera Lakukan Ini

"Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," sebut Wahyu dalam konferensi pers, Rabu 7 September 2020 seperti dikutip dari RRI.

Namun dalam press releasenya kepada RRI ini, tidak dirincikan penyebab salah satu tersangka itu meninggal dunia.

Wahyu hanya menjelaskan bahwa pelaku yang ada bakalan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah