Terungkap Banyak Guru yang Tak Dapat THR TPG 50 Persen dan THR 100 Persen TPG , Ini Kata Kemenkeu

- 17 Mei 2024, 07:19 WIB
Banyak Guru yang Tak Dapat THR 2023 TPG 50 Persen dan THR 2024 TPG 100 Persen, Ini Kata Kemenkeu. ANTARA/Yusuf Nugroho
Banyak Guru yang Tak Dapat THR 2023 TPG 50 Persen dan THR 2024 TPG 100 Persen, Ini Kata Kemenkeu. ANTARA/Yusuf Nugroho /

PORTAL SULUT - Disela-sela pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, terungkap masih banyak guru yang belum mendapatkan THR 40 persen TPG di tahun 2023 dan THR 100 persen TPG tahun 2024.

Ini terlihat sejumlah keluhan yang tulis para guru kepada Kemendikbud.

"Bu di daerah saya yg 50% tahun lalu dan 100% THR kemarin juga belum cair lho bu, kapan kita bisa selancar guru yg ikut kemenag?," tulis salah satu guru di instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

"Sama Bu....ada yang terima ada yang tidak. Kenapa berbeda-beda ya....," tulis guru lainnya.

"Betul di Jatim juga belum cair," tulis yang lainnya.

Baca Juga: Guru Mulai Gelisah TPG 2024 Tak Dicairkan, Kemendikbud Beri Pernyataan Keras

"Harusnya kalo merujuk teman2 kita dibawah naungan depag semua dapat,,cm kalau di daerah entah terkendala peraturan pencairan yang ribet atau bagaimana saya juga kurang paham," tulis yang lainnya.

"Provinsi Sumut lagi belum ada tanda-tanda kehidupan THR 50% dan 100%," tulis yang lainnya.

Seperti diketahui, para guru berhak mendapatkan THR TPG 50 persen di tahun 2023 lalu. Sementara untuk THR TPG 100 persen akan diberikan ditahun 2024 ini.

Pada 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50% tunjangan profesi guru (TPG) serta 50% tunjangan profesi dosen.

Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50% TPG atau tamsil sebagai THR.

Sementara aturan Pemberian THR TPG 100 persen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Baca Juga: Ini Kata Kemendikbud Soal Jadwal dan Kriteria Guru Mendapat Undangan PPG Daljab 2024

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Para guru juga bisa menanyakan langsung melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di KLIK DI SINI via WA atau email.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah