PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini sejumlah guru di Sulawesi Tengah masih menanyakan kapan pencairan TPG triwulan I.
Sebelumnya, Kemendikbud mewarning kepada pemda agar segera mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.
Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Ini Cara Cek Linieritas PPG Daljab 2024
Saat ini menurut data dari Kememdikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
Baca Juga: CATAT YA! Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan I 2024 di 10 Pemda se Provinsi Kalimantan Timur
Berikut ini cara ceknya:
1. Provinsi Sulawesi Tengah KLIK DI SINI
2. Kabupaten Banggai Kepulauan KLIK DI SINI
3. Kabupaten Banggai KLIK DI SINI
4. Kabupaten Morowali KLIK DI SINI
5. Kabupaten Poso KLIK DI SINI
6. Kabupaten Donggala KLIK DI SINI
7. Kabupaten Tolitoli KLIK DI SINI
8. Kabupaten Buol KLIK DI SINI
9. Kabupaten Parigi Moutong KLIK DI SINI
10. Kabupaten Tojo Una-Una KLIK DI SINI
11. Kabupaten Sigi KLIK DI SINI
12. Kabupaten Banggai Laut KLIK DI SINI
13. Kabupaten Morowali Utara KLIK DI SINI
14. Kota Palu KLIK DI SINI
Para guru bisa cek Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.
Bagi daerah yang sudah menerima dana dari pusat, maka langkah selanjutnya melakukan transfer ke rekening guru mulai Senin 13 Mei 2024.
Kemendikbud hanya memberikan waktu 14 hari sejak anggaran masuk ke kas daerah.
Pantauan Portal Sulut, secara serentak Kementerian Keuangan mentransfer anggaran TPG ke kas daerah pada Rabu 8 Mei 2024. Artinya pencairan TPG triwulan I wajib dibayarkan hingga 31 Mei 2024.***