11. Pranata Laboraturium Kesehatan: 38.
Baca Juga: CEK ATM SEKARANG, Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 BNI Mencair
Jika meberkaca pada CPNS 2023, untuk lulusan SMA bisa mendaftar di formasi Pengelola Penanganan Perkara: 500 sma dan Penjaga Tahanan.
Syarat Khusus CPNS Kejaksaan RI
Pengelola Penanganan Perkara
Formasi Umum
Berusia setinggi-tingginya 35 tahun
Tidak buta warna, cacat fisik, cacat mental, bertato, bertindik untuk laki-laki, memiliki postur tubuh dengan standar BMI antara 18.5 sampai 28
Tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
Memiliki ijazah SMA
Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00
Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office
Formasi Disabilitas
Berusia setinggi-tingginya 35 tahun saat mendaftar
Tidak bertato dan bertindik (khusus laki-laki)
Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan
Memiliki ijazah SMA
Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00
Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office
Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Berusia setinggi-tingginya 35 tahun
Tidak buta warna, cacat fisik, cacat mental, bertato, bertindik untuk laki-laki, memiliki postur tubuh dengan standar BMI antara 18.5 sampai 28
Tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
Memiliki ijazah SMA
Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 6,00
Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office
Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.***