Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!

- 29 April 2024, 17:28 WIB
Agar  Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024  Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!tau TPG 2024 Tiap Daerah, Mulai Senin 22 April 2024/Antara
Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!tau TPG 2024 Tiap Daerah, Mulai Senin 22 April 2024/Antara /

Guru ASN dapat berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: 11.030 Formasi CASN Kejaksaan 2024, Ini Rinciannya, Dibuka untuk CPNS dan PPPK

  1. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik

Syarat ketiga adalah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Dapodik merupakan sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dapodik memuat data satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peserta didik

  1. Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

Syarat keempat adalah memiliki nomor registrasi guru (NRG), yang diterbitkan oleh kementerian.

NRG merupakan nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

  1. Melaksanakan tugas mengajar

Syarat kelima adalah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik

Hal ini berarti, seorang guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

  1. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka

Syarat ketujuh yang harus dipenuhi guru adalah memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah