Guru ASN dapat berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: 11.030 Formasi CASN Kejaksaan 2024, Ini Rinciannya, Dibuka untuk CPNS dan PPPK
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik
Syarat ketiga adalah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Dapodik merupakan sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dapodik memuat data satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peserta didik
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG)
Syarat keempat adalah memiliki nomor registrasi guru (NRG), yang diterbitkan oleh kementerian.
NRG merupakan nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Melaksanakan tugas mengajar
Syarat kelima adalah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
Hal ini berarti, seorang guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka
Syarat ketujuh yang harus dipenuhi guru adalah memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka