Jadwal Pencairan Gaji 13 Pemprov Jateng dan Rincian untuk PNS, PPPK dan Pensiunan

- 28 April 2024, 21:49 WIB
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pemprov Jateng Kian Jelas, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pemprov Jateng Kian Jelas, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Pensiunan /Info THR 2024

PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.

Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: JANGAN KAGET, Ini Jadwal dan Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2024

Penerima Gaji ke-13

Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:

1. Aparatur Negara

PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara

2. Pensiunan

Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan

Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan

Veteran
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak) Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN

Pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Baca Juga: Verifikasi Tenaga Non ASN Database BKN 2024 Dimulai, Ini Tujuannya

Gaji 13 PNS

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Gaji tersebut masih akan ditambah Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/umumdan Tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Ini Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, CEK DI SINI

Gaji 13 PPPK

Gaji ke-13 yang akan diterima PPPK sama dengan penghasilannya pada bulan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, jika gaji ke-13 dicairkan bulan Juni 2024 dan pada bulan Mei 2024 mendapatkan penghasilan Rp4 juta maka gaji ke-13 yang diterima PPPK dan PNS sebesar Rp4 juta.

Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.938.500 sampai Rp7.329.000.

Gaji 13 Pensiunan

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 golongan I

Ia : yakni Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Ib: yakni Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Ic: yakni Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Id: yakni Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

IIa: yakni Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIb: yakni Rp1.748.100 - Rp2.953.800

IIc: yakni Rp1.748.100 - Rp3.078.700

IId: yakni Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan III

IIIa: yakni Rp1.748.100 - Rp3.558.600

IIIb: yakni Rp1.748.100 - Rp3.709.200

IIIc: yakni Rp1.748.100 - Rp3.866.100

IIId: yakni Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: yakni Rp1.748.100 - Rp4.200.000

IVb: yakni Rp1.748.100 - Rp4.377.800

IIId: yakni Rp1.748.100 - Rp4.029.600

IVe: yakni Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 di atas hanya dari komponen gaji pokok saja, belum ditambah tunjangan keluarga, serta tunjangan mengikat lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah