Bunda Wajib Tahu Aturan Baru Usia Minimal Masuk TK dan SD Tahun 2024

- 27 April 2024, 09:51 WIB
Bunda Wajib Tahu Aturan Baru Usia Minimal Masuk TK dan SD 2024
Bunda Wajib Tahu Aturan Baru Usia Minimal Masuk TK dan SD 2024 /Media Purwodadi/Dok Polsek Grobogan./

PORTAL SULUT - Masa penerimaan calon peserta didik baru tinglat TK dan SD sudah dibuka.

Nah, berikut ini aturan baru usia minimal bagi calon peserta didik baru yang akan masuk TK dan SD di tahun 2024.

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menetapkan batas usia masuk TK melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam Permendikbud tersebut diatur syarat bagi peserta didik baru.

Baca Juga: Guru Belum Juga Dapat Tambahan THR 50 Persen TPG, Cek Realisasinya di Sini

Bagi calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:

- berusia 7 tahun; atau

- minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun.

Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD namun harus ada rekomendasi dari psikolog profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:

- memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau

- kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca Juga: DAFTAR LENGKAP Formasi PPPK dan CPNS 2024 Pemerintah Pusat dan Daerah, Bersiap Ini Jadwalnya

Sementara untuk masuk TK, juga ada aturan soal usia minimal.

Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa TK terbagi menjadi dua kategori, yakni TK A dan TK B.

Anak berusia 4 tahun bisa mulai pendidikan di jenjang TK kelompok A.

Sedangkan anaknya yang berusia 6 tahun bisa masuk TK kelompok B.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah