Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD namun harus ada rekomendasi dari psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau
- kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga: DAFTAR LENGKAP Formasi PPPK dan CPNS 2024 Pemerintah Pusat dan Daerah, Bersiap Ini Jadwalnya
Sementara untuk masuk TK, juga ada aturan soal usia minimal.
Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa TK terbagi menjadi dua kategori, yakni TK A dan TK B.
Anak berusia 4 tahun bisa mulai pendidikan di jenjang TK kelompok A.