Pemerintah telah mengaturnya PP nomor 14 tahun 2024, Peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian THR tahun 2024
Setelah pembayaran THR, nah waktu pencairannya uang kaget berikutnya sudah dijadwalkan
Tinggal sebentar lagi kemungkinan besar dilakukan pembayaran dan ditransfer ke rekening penerima paling cepat bulan Juni 2024.
Tentu sangat menggembirakan bukan? maka bersiaplah menerima transferan yang nominalnya besar
Baca Juga: Membedah Kesulitan Keluarga, 7 Weton Wanita Ini Banyak Berikan Solusi Ungkap Primbon Jawa
Adapun uang kaget yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang menjadi penghasilan ekstra selain THR dan gaji bulanan.
BESARAN GAJI KE 13 PARA PENSIUNAN
Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan gaji ke-13:
Gaji pokok pensiun PNS
PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.