Presiden Beri Hadiah untuk Guru, BERTURUT-TURUT dari April Hingga Juli Dapat TPG 2024

- 25 April 2024, 22:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /ANTARA/Andi Firdaus/

PORTAL SULUT - Berturut-turut mulai April hingga Juli 2024, para guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.

Pemberian TPG tiap bulan dari April hingga Juli ini diatur oleh PP No. 14/2024 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kabar ini tentu menjadi angin segar buat para guru. Kesejahteraan guru kini makin terjamin karena diluar gaji mereka masih mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Cairkan Satu Tunjangan Lagi Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair Rp6 Juta

Berikut rinciannya

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru sementara PP No. 14/2024 mengatur tentang THR dan gaji 13.

1. Bulan April

Di Bulan April ini para guru akan mendapatkan TPG triwulan I.

Saat ini pencairan TPG triwulan I dalam proses. Sejumlah daerah sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

2. Bulan Mei

Bulan Mei para guru akan mendapatkan THR TPG 100 Persen.

Pemberian THR TPG 100 persen ini sesuai PP No. 14/2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Komponen THR 2024 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.

Berdasarkan PP tersebut, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun anggaran 2024, diketahui aturan sebagai berikut :

a. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

b. Adapun guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil) dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

"Alhamdulillah di daerah saya THR yg 2023 50% sudah cair sebelum lebaran, dan untuk tambahan THR 100% Thn 2024, sudah mendapat informasi dari dinas terkait akan cair setelah sertifikasi triwulan 1 tahun 2024. Semua tergantung daerah masing masing, ada yg mengurusnya sehingga bisa cair karena itu memang bantuan dari dana pusat, jadi daerah yang tidak mengurusnya maka dana tersebut tidak akan cair," tulis nitizen lainnya.

Baca Juga: Inilah Otentikasi Taspen Terbaru Via Aplikasi, Agar Dana Pensiun PNS Bisa Diambil Di ATM

3. Bulan Juni

Bulan Juni guru mendapatkan Gaji 13 berupa TPG 100 Persen

Sama dengan THR, pemberian gaji 13 juga menggunakan aturan yang sama PP No. 14/2024.

Komponen Gaji 13 antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan umum

- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100% Tukin

- 100% TPG untuk guru dan dosen

4. Bulan Juli

Bulan Juli merupakan pencairan TPG Triwulan II.

Informasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024:

Trimester 1: Sebelumnya: Maret Sekarang: Sudah Tersalurkan (Pembayaran selesai pada tanggal 14 April 2024)

Trimester 2: Sebelumnya: Mei Sekarang 10 Juli 2024

Trimester 3: Sebelumnya: September Sekarang 17 Oktober 2024

Trimester 4: Sebelumnya: November Sekarang 14 Desember 2024.

Nah jika melihat dari aturan diatas maka para guru akan mendapatkan TPG berturut-turut selama 4 bulan.

"Lampung Selatan sebelum lebaran dah cair yang katanya TPP apa TPG THR Serti yang 100% entah lah apa itu namanya, tapi kok masuknya 2 kali dengan nominal yg sama," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi.

Sejumlah guru lainnya membenarkan hal ini.

"Untuk di Sulawesi Utara dibayarkan tak berbarengan. Untuk 100% katanya nanti sertifikasi dulu masuk, baru tpg 100% katanya awal mei masuk tpg nya," tulis guru lainnya.

Bagaimana dengan daerah anda?***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah